1.
Latar Belakang
Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka
panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak
dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara
pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang
miskin. Dengan memperhatikan
sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya
tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah
Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah
ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan
yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang
mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam
tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu
dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa
Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat
mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam
kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya
"etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya
melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus
dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berperan secara aktif.
Undang-Undang
ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan
pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada
hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan
cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang
menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula
penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,
termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri
secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar
dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu,
diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam
menciptakan lapangan kerja yang luas.
Pengertian
Industri
Industri berasal dari bahasa latin industria yang artinya
buruh (tenaga kerja) dan industrios yang artinya kerja keras. Kata industri
yang diambil dari bahasa Inggris Industry, menurut kamus Webster’s New School
and Office Dictionary memiliki arti sebagai berikut :
1.
Bekerja
dengan rajin secara terus-menerus.
2.
Penataan
pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya.
3.
Cabang
khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya.
4.
Suatu
kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu.
5.
Keseluruhan
perusahaan manufaktur/produktif.
Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan
dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah
kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok
industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri
hilir, dan kelompok industri kecil.
2.
Undang-undang No. 5
Tahun 1984
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-undang No. 5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Berdasarkan pasal I UU. No 5
tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Berdasarkan pasal 2 UU No 5
tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan
diri untuk dalam pembangunan industri.
3.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984,
tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber
daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan
kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya
untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi
pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada
khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan
penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan
menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan
masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar
berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan
kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi
industri;
6. Meningkatkan penerimaan
devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu,
disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam
negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan pusat-pusat
pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan
Wawasan Nusantara
8. Menunjang dan memperkuat
stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Berdasarkan pasal 4
UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Berdasarkan pasal 5 UU. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional
dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri
khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Referensi :
http://hedisasrawan.blogspot.com/2014/01/pengertian-industri-artikel-lengkap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar