1. Latar Belakang
Semakin pesatnya
persaingan dalam dunia bisnis, mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi
barang maupun jasa berlomba-lomba untuk menarik minat masyarakat akan produk
dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat
sebuah nama atau merek yang unik dan sekreatif mungkin baik dalam hal susunan
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan
merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus
penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar
kebetulan memiliki beberapa kesamaan tentu sangat merugikan. Berdasarkan hal
tersebut maka kita perlu mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita
dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan
baik dagang maupun jasa.
2. Penggunaan Hak Merek
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu
definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang
harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen
sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang. Merek merupakan
janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang
akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara
jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek
(brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek
tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam
pemilihan “nama merek”.
Perusahaan harus
memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus
mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan
dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat
adalah jalan satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara
terus menerus. Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain
untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga
membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir
tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan
keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada
konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam
melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu
“membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya. Komposisi
dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara
menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta
membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen)
nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa
dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam
menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis
target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut.
Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk
:
a. Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu
tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan
penguasaan pasar yang stabil.
b.
Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan
produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin
membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan
adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :
a. Bertujuan identifikasi guna mempermudah
penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
b.
Melindungi produk yang unik dari kemungkinan
ditiru para pesaing.
c. Produsen menggunakan merek untuk menekanakan
”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan
kembali produk tersebut.
d.
Sebagai landasan untuk mengadakan defensisai
harga.
Penggunaan
merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas
2 macam, yaitu :
1.
Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur
brands)
a.
Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk
tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda
dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun
mandi merek Lux dan Lifeboy.
b. Nama, merek keluarga perusahhan yang digunakan
untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products).
Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.
Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh
produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya
digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus
bagi wanita).
d.
Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan
dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined
with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk
produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota
(digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota
Corola).
2.
Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang
dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi
produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebsgai berikut:
Manfaat pengguna merek bagi produsen :
Sebagai
landasan untuk melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari atau membedakannya
dari merek lain.
1.
Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu
produk.
2.
Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang
ditawarkan.
3.
Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu
memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
4.
Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.
Manfaat
penggunaan merek bagi penyalur adalah :
1.
Untuk mempermudah penanganan produk.
2.
Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.
Manfaat
Penggunaan Merek bagi konsumen adalah :
Manfaat penggunaan
merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang
diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price
maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan
suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.’
Merek dapat beralih
atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
1.
Pewarisan
2.
Wasiat
3.
Hibah
4.
Perjanjian
Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum
pemilik merek
Subyek Hak Merek
Subyek hak merek
adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat
terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.
Fungsi Merek
1.
Tanda pengenal
2.
Sebagai pembeda
3.
Alat promosi
4.
Jaminan mutu barang
5.
Menunjukkan asal barang/jasa
Jenis-Jenis Merek
1.
Merek dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenisnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
3.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya. Penggunaan merek
kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.
Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan
diperdagangkan.
b.
Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
c.
Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.
Strategi Merek (Brand
Strategies)
Produsen, distributor,
atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut:
1.
Individual Branding / Merek Individu
Individual Branding
adalah memberi merek berbeda pada produk baru untuk membidik segmen pasar
yang berbeda dan target yang berbeda, meskipun masih dalam satu produk.
2.
Family Branding / Merek Keluarga
Family Branding adalah
memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek
yang sudah ada dan dikenal masyarakat.
3. Undang-undang Hak Merek
Jangka waktu perlindungan
untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan. Berikut ini
adalah beberapa undang-undang yang melindungi tentang hak merek :
1. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
diberikan pengertian atau batasan tentang merek
2.
Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
3.
Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4.
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
5.
UU Merek Nomor 21 Tahun 1961
Referensi
:
http://ryan-rayenmtb.blogspot.com/2012/06/hak-merek.html
https://rateymal.wordpress.com/2014/05/01/hak-merek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar