HAK MEREK

  • 0

1.       Latar Belakang
          Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis, mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba untuk menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan sekreatif mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan tentu sangat merugikan. Berdasarkan hal tersebut maka kita perlu mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.

2. Latar Belakang       Penggunaan Hak Merek
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang. Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
Perusahaan harus memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat adalah jalan satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara terus menerus. Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya. Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen) nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut.

Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk :
a.  Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
b.        Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan. 

Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :
a.   Bertujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
b.        Melindungi produk yang unik dari kemungkinan ditiru para pesaing.
c.      Produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
d.        Sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.

Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1.        Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a.    Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b. Nama, merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.    Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.   Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2.        Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebsgai berikut:

Manfaat pengguna merek bagi produsen :
Sebagai landasan untuk melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari atau membedakannya dari merek lain.
1.        Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2.        Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3.        Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
4.        Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.


Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :
1.        Untuk mempermudah penanganan produk.
2.        Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.

Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah :
Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.’

Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
1.        Pewarisan
2.        Wasiat
3.        Hibah
4.        Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek

Subyek Hak Merek
Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.

Fungsi Merek
1.        Tanda pengenal
2.        Sebagai pembeda
3.        Alat promosi
4.        Jaminan mutu barang
5.        Menunjukkan asal barang/jasa


Jenis-Jenis Merek
1.        Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.        Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.        Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.       Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
b.      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.

Strategi Merek (Brand Strategies)
Produsen, distributor, atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut:
1.        Individual Branding / Merek Individu
Individual Branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru untuk membidik  segmen pasar yang berbeda dan target yang berbeda, meskipun masih dalam satu produk.
2.        Family Branding / Merek Keluarga
Family Branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal masyarakat.


         
3.       Undang-undang Hak Merek
          Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berikut ini  adalah beberapa undang-undang yang melindungi tentang hak merek :
1.     Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek
2.        Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
3.        Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4.        Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
5.        UU Merek Nomor 21 Tahun 1961



Referensi :
http://ryan-rayenmtb.blogspot.com/2012/06/hak-merek.html
https://rateymal.wordpress.com/2014/05/01/hak-merek/



Tidak ada komentar: