HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai
suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau
sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke
dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud
tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi
secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan
persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual
yang dapat
didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan
(scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah,
desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam
ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan
intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide,
gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
Berikut ini adalah sifat-sifat hak kekayaan intelektual, yaitu :
SIFAT –
SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas. Apabila telah habis masa perlindungannya
ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang
setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat
Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak
tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI
mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat
mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk
membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS –
JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, seperti pemegang hak cipta, pengertian
ciptaan, pendaftaran ciptaan untukn memperoleh perlindungan hak cipta, karya
cipta yang dilindungi UU hak cipta, yang tidak didaftarkan untuk memperoleh hak
cipta, dan jangka waktu perlindungan hak cipta.
2.
Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f.Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.
Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
HUKUM HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hukum
Kekayan Industri terdiri dari :
a. Hak
Paten (Patent)
Paten adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
(temuan).
Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
b. Hak
Merek (Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·
Yang
Dapat Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa
Orang (pemilikan bersama)
3. Badan
Hukum
·
Fungsi
Merek :
1. Menunjukan
barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang
atau badan hukum dari produk orang lain.
c. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
Rahasia
dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
·
Unsur – Unsur Rahasia Dagang
1. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2. Mempunyai nilai ekonomi
3. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
d.
Desain
Industri
Desain
industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain
industry adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan
desain industri.
e.
Desain
Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f.
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan
diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif
perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada
varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan
diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui
secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar